Jadi Saksi Sejarah, Tugu Prasasti TMMD 115 Kodim 0719/Jepara di Desa Ujungwatu 

    JEPARA - Upacara penutupan pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-115 Kodim 0719/Jepara di Desa Ujungwatu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tinggal dua hari lagi. 

    Terkait hal itu, rupanya ada salah satu bangunan Satgas TMMD 115 Kodim Jepara di Desa Ujungwatu, nyaris tak terekspose media massa. Padahal, bangunan tersebut cukup menyita perhatian warga masyarakat desa setempat karena mereka maknai jika bangunan inilah yang menjadi saksi sejarah perjalanan TMMD di desa ini. 

    Ialah bangunan Tugu Prasasti yang dibuat persis di tepi betonisasi jalan usaha tani yang baru saja dibangun oleh TNI bersama warga masyarakat Desa Ujungwatu. 

    Tugu Prasasti ini sebagai bukti nyata jika di Desa Ujungwatu telah digelar TMMD dengan membangun jalan betonisasi sepanjang 1.010 meter, lebar tiga meter dan tebal 15 cm. Jalan betonisasi itu menghubungkan Dukuh Grobokan dan Dukuh Cumpleng. 

    Kini Tugu Prasasti tersebut sudah berdiri kokoh setelah pengerjaannya rampung, Senin (7/11/2022). 

    "Alhamdulillah, Tugu Prasasti TMMD Reg 115 Kodim 0719/Jepara di Desa Ujungwatu, sudah bediri kokoh. Tugunya juga sudah kita cat dengan warna hijau khas uniform TNI, dan membuat logo satuan masing-masing Satgas, " ungkap, Sertu Anwar kepada awak media.

    Sementara itu, logo satuan yang terpampang di Tugu Prasasti TMMD 115 tersebut yakni Yonif 410/Alugoro, Yonarhanud 15 DBY Jatingale Semarang, Yonzipur Semarang. Di tugu tersebut juga terpasang logo Kodam IV/Diponegoro.

    jepara jateng tmmd reg 115
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pemdes...

    Artikel Berikutnya

    Terima Kasih TNI Kodim Jepara, Sepatu Siswa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami